Nama : Erni
Rismayana
NPM :
22211475
Matakuliah :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa
Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau
menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa
sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja
sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing
sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
Menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Azaz
dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah
disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan
di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya.
Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah:
Ø Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Ø Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Ø Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Ø Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
-
Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
-
Asas keadilan
Penerapan asas ini
dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
-
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
-
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU
PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
-
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik
konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan
7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku
usaha
• bertikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang
atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi ,
ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi
ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai
dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang
dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral /
lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam
memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan
berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan
ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
2. larangan dalam
menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau
seolah-olah .
• barang tersebut telah
memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam
keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa
tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu.
• Dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
3. larangan dalam
penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang
atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk
menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian
barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
4. larangan dalam
periklanan
Pelaku usaha periklanan
dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen
mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif
jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan /
garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang
keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha
harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai
akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut
hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand
diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut
terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul
pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat
ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang
diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan.
sanksi
perlindungan konsumen
A.Sanksi Pidana berupa
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat
(2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2),
dan Pasal 18 yaitu :
1. Pelaku usaha yang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana :
a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
2. Pelaku usaha yang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha yang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) yang tetap memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta tidak menariknya dari peredaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar