Selasa, 11 Juni 2013

Tugas Minggu 6 & 7



Nama        : Erni Rismayana

NPM         : 22211475

Mata Kuliah       : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hukum Dagang ( KUHD )

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Di zaman sekarang perdagangan adalah perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarha saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting Hukum erdata Eropa Barat) belum ada peraturan –peraturan seperti sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Di nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisah Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang –undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang – undang saja).

Pada beberapa negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :

a.   Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.

b.   Hanyalah orang pedagang yang dpat dinyaakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang peagang. Malahan dapatlah dikatkan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.

Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo; KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Speacialis, kalau anadaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.   Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata alam arti sempit itu.

b.   Van Apeldon menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.

c.   Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum .....sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

d.   Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara Swiss. Seperti juga di tanah air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:

1.    SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 192.

2.   SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.

Kodifikasi yang ke II mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.

Berlakunya Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
-         Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.   KUHD
b.   KUHS

-         Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.    Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.    Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
-         Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
-         Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-         Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
-         Perdagangan buku, musik dan kesenian.
-         Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.   Perdagangan dalam negeri.
b.   Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-         Perdagangan Ekspor
-         Perdagangan Impor
c.   Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2.   BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. 

3.   Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

4.   Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5.   Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

-         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-         Dipimpin oleh direksi
-         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-         Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

    * PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    * PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    * PT Garuda Indonesia (Persero)
    * PT Angkasa Pura (Persero)
    * PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
    * PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    * PT Aneka Tambang (Persero)
    * PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
    * PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    * PT Pos Indonesia (Persero)
    * PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    * PT Adhi Karya (Persero)
    * PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    * PT Perusahaan Perumahan (Persero)
    * PT Waskitha Karya (Persero)
    * PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

6.   BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

7.   Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

8.   Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

9.   Persekutuan komanditer
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

    * Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    * Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
-         Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

-         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Sumber :
buku :Aspek Hukum dalam Bisnis – Universitas Gunadarma

Tugas Minggu 5



Nama : Erni Rismayana

NPM   : 22211475

Mata Kuliah  : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hukum Perjanjian

a.      Pengertian

Perikatan: 

Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian: 

Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

b.     Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.

c.      Asas Dalam Perjanjian
1.     Asas Terbuka
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.

Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

2.    Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata
·         teori pernyataan
a.    perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.

·         Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

·         Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.


·         Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).

d.     SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;

Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal

e.     Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
·         Orang –orang yang belum dewasa
·         Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Mereka yang telah dinyatakan pailit;
·         Orang yang hilang ingatan.

f.      UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN

1.     Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1)    Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2)   Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3)   Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.

  Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1)    Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2)   Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3)   Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)

2.    Bagian dari Perjanjian
·   Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.

·   Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.

·   Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

g.     Macam Perikatan
·   Bentuk yang paling sederhana: 

·   Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Yi  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
·   Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a.    Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

1. Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang  dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.

2.    Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b.    Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.

c.    Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

d.    Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-tiap debitur  itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang.

e.    Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.

·   Perikatan dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.

·   Tujuan  Sanksi/denda:
1.     Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.

2.    Untuk memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.

h.     TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO
·         Cidera Janji
Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan  kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.

·         Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
1)    Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
2)   Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
3)   Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
4)   Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

i.       Akibat kelalaian  debitur
1.     Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka, 

·         Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak

·         Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur.

·         Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh kreditur.

2.    Pembatalan perjanjian
Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.

3.    Peralihan resiko
Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.

4.    Membayar biaya perkara
Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.

Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
·         Pemenuhan perjanjian
·         Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
·         Ganti rugi
·         Pembatalan perjanjian
·         Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi