Nama : Erni Rismayana
NPM : 22211475
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum
Perjanjian
a.
Pengertian
Perikatan:
Suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian:
Suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
b.
Hubungan antara Perikatan dengan
perjanjian
Perjanjian menerbitkan
perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
c.
Asas Dalam Perjanjian
1.
Asas Terbuka
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338
(1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka
yang membuatnya”
2.
Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas
konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata
·
teori pernyataan
a.
perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan
untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang
dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
·
Teori Penawaran bahwa perjanjian
lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang
melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara
tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan
penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
·
Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam
pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri.
·
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang
lain (pihak ketiga).
d.
SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU
PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal
e.
Orang yang tidak cakap (ps.1330
KHUPerdata)
·
Orang –orang yang belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
·
Mereka yang telah dinyatakan
pailit;
·
Orang yang hilang ingatan.
f.
UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur
Perjanjian
Aspek Kreditur atau
disebut aspek aktif :
1) Hak
kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2) Hak
kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3) Hak
kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1) Kewajiban
debitur untuk membayar utang;
2) Kewajiban
debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3) Kewajiban
debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2. Bagian
dari Perjanjian
· Essensialia
Bagian
–bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada.
Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
· Naturalia
Bagian-bagian
yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya
penanggungan.
· Accidentalia
Bagian-bagian
yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya
jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
g. Macam
Perikatan
· Bentuk
yang paling sederhana:
· Perikatan
bersahaja atau perikatan murni.
Yi apabila masing-masing pihak hanya satu orang
dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini
dapat dilakukan seketika
· Bentuk
perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan
bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian
hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1. Perikatan
dengan syarat tangguh
Perikatan
lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud
itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
2.
Perikatan dengan suatu syarat
batal
Suatu
perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang
di maksud itu terjadi.
b. Perikatan
dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak
menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau
perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama
waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan
mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua
atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia
akan lakukan.
d. Perikatan
tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu
kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka
tiap-tiap debitur itu dapat dituntut
untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihak
kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak
dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan
pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
· Perikatan
dengan ancaman hukuman
Adalah:
suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan
perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
· Tujuan Sanksi/denda:
1. Menjadi
pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
2. Untuk
memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya
kerugian yang dideritanya.
h. TIDAK
TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO
·
Cidera Janji
Yaitu
: Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah
satu pihak.
·
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji
berupa:
1) Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
2) Melaksanakan
apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
3) Malaksanakan
apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
4) Melaksanakan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
i. Akibat
kelalaian debitur
1. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243
KUHPerdata maka,
·
Biaya yaitu : Segala pengeluaran atau perongkosan
nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak
·
Kerugian yi : Kerugian karena kerusakan barang-barang
kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur.
·
Bunga yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan
yang sudah dibayarkan oleh kreditur.
2. Pembatalan
perjanjian
Menurut pasal 1266 KUH Per
membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan,
jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan
resiko
Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek
perjanjian.
4. Membayar
biaya perkara
Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak
yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut
pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
·
Pemenuhan perjanjian
·
Pemenuhan perjanjian disertai
ganti rugi
·
Ganti rugi
·
Pembatalan perjanjian
·
Pembatalan perjanjian ditambah
ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar