Nama : Erni
Rismayana
NPM : 22211475
Mata Kuliah :
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum Dagang ( KUHD )
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau
pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah
bentuk dari barang tersebut. Di zaman sekarang perdagangan adalah perantaraan
antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarha saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting Hukum erdata Eropa Barat) belum ada peraturan –peraturan seperti
sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai
berkembang pada abad pertengahan.
Di nederland
sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisah Hukum Perdata
dalam dua Kitab Undang –undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan
Perdata dalam satu Kitab Undang – undang saja).
Pada
beberapa negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b. Hanyalah orang pedagang yang dpat dinyaakan pailit; akan tetapi sekarang
ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang
sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang peagang.
Malahan dapatlah dikatkan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah
KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal
yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD
terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo; KUHD merupakan
suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex
Speacialis, kalau anadaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang
dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini
antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Van Kan beranggapan, bahwa
Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang
mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit,
sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata
alam arti sempit itu.
b.
Van Apeldon menganggap Hukum
Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat
ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c.
Sukardono menyatakan, bahwa
pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum
.....sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d.
Tirtamijaya menyatakan, bahwa
Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata dapat pula kita bandingkan
dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara Swiss. Seperti juga di tanah
air kita, juga di negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya
mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1.
SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 192.
2.
SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia
diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.
Berlakunya
Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
-
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
-
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
-
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
-
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
-
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
-
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
-
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b.
Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
c.
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
4.
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
5.
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
-
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-
Dipimpin
oleh direksi
-
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
-
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
* PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
* PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
* PT
Garuda Indonesia (Persero)
* PT
Angkasa Pura (Persero)
* PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
* PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
* PT
Aneka Tambang (Persero)
* PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
* PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Pos
Indonesia (Persero)
* PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
* PT
Adhi Karya (Persero)
* PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
* PT
Waskitha Karya (Persero)
* PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
7.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
8.
Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
9.
Persekutuan
komanditer
Artikel utama untuk bagian
ini adalah: Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
-
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
-
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Sumber :
buku :Aspek Hukum dalam Bisnis – Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar