Rabu, 22 April 2015

Pemerintah: BI Rate Masih Terlalu Tinggi

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 2

NAMA      : ERNI RISMAYANA

NPM         : 2211475

MATAKULIAH  : AKUNTANSI INTERNATIONAL

Pemerintah: BI Rate Masih
Terlalu Tinggi


Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat konfrensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 9 Januari 2015. Sofyan yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan delegasi CEO Chevron menyatakan keinginan Chevron berinvestasi infrastruktur migas. Saat ini produksi minyak Chevron di Indonesia, 300 ribu barel/hari. Tempo/Aditia Noviansyah


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 7,5 persen saat ini masih cukup tinggi. “Memang ada harapan bisa turunkan interest rate karena masih cukup tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di Istana Kepresidenan, Selasa, 25 Februari 2015.

Sebelumnya, menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo juga telah mendapat laporan mengenai kondisi perbankan yang baik. Sayangnya, secara umum suku bunga acuan bank sentral itu dinilai masih terlalu tinggi.

Sofyan menuturkan, BI Rate saat ini menjadi refleksi dari kondisi perekonomian tanah air. Jika inflasi bisa ditekan, maka ada ruang bagi Bank Indonesia untuk menyesuaikan suku bunga acuan.
Kendati demikian, pemerintah tak bisa ikut campur dalam penentuan suku bunga acuan perbankan karena kewenangannya mutlak di Bank Indonesia. Namun, pemerintah bisa membantu menciptakan situasi kondusif dengan memastikan pasokan bahan makanan mencukupi, biaya logistik tak tinggi, dan infrastruktur yang memadai.

Dalam kunjungannya ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal tadi pagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyinggung soal bunga kredit bank di Tanah Air yang masih cukup tinggi. Akibatnya, biaya investasi di dalam negeri terkerek naik sehingga menyulitkan pengusaha untuk menanamkan modal.
Saat ini suku bunga kredit di Indonesia berkisar di level 10-13 persen, bahkan untuk beberapa kredit mikro dan konsumsi, bunganya lebih dari 15 persen. Karena itu, pemerintah setuju dengan langkah Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan menjadi 7,5 persen. ''Kami ingin dan mendorong bank-bank agar ikut menurunkan bunga kreditnya,'' ujar Kalla.



KESIMPULAN :
Pemerintah menilai suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 7,5 persen saat ini masih cukup tinggi. BI Rate saat ini menjadi refleksi dari kondisi perekonomian tanah air. Jika inflasi bisa ditekan, maka ada ruang bagi Bank Indonesia untuk menyesuaikan suku bunga acuan.
Kendati demikian, pemerintah tak bisa ikut campur dalam penentuan suku bunga acuan perbankan karena kewenangannya mutlak di Bank Indonesia. Namun, pemerintah bisa membantu menciptakan situasi kondusif dengan memastikan pasokan bahan makanan mencukupi, biaya logistik tak tinggi, dan infrastruktur yang memadai. Soal bunga kredit bank di Tanah Air yang masih cukup tinggi, mengakibatkan biaya investasi di dalam negeri terkerek naik sehingga menyulitkan pengusaha untuk menanamkan modal.
Saat ini suku bunga kredit di Indonesia berkisar di level 10-13 persen, bahkan untuk beberapa kredit mikro dan konsumsi, bunganya lebih dari 15 persen. Karena itu, pemerintah setuju dengan langkah Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan menjadi 7,5 persen.


SARAN :
Kenaikan BI Rate ini memang diperlukan untuk menangkal tingkat inflasi yang semakin tinggi dan mata uang Rupiah yang semakin melemah. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah tidak hanya bekerja berdasarkan popularitas semata, akan tetapi melihat permasalahan yang sebenarnya dan berusaha mengatasinya.
BI menaikan suku bunga salah satunya dengan tujuan untuk mengendalikan inflasi (menurunkan jumlah uang beredar). BI rate yang terlalu tinggi akan mengakibatkan jumlah dana bank komersial diprioritaskan untuk disimpan di BI agar dapat untung besar. Hal ini akan mengakibatkan kurangnya kucuran dana untuk sektor riil, dan otomatis pergerakan sektor riil terhambat.
                         

source:



Senin, 16 Maret 2015

Tugas Minggu I Akuntansi Internasional#

Tugas Minggu I



1.     Aldy seorang warga negara Indonesia, ia mendapatkan hadiah dari perusahaannya tas kinerjanya diperusahaan untuk berwisata menuju New Zealand.  Untuk memnuhi kebutuhannya disana ia mempunyai uang senilai Rp150.000.000. Ketika ditukar di bank berapa NZD (New Zealand – Dollar) yang ia peroleh? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
NZD (New Zealand – Dollar)      = Rp150.000.000 / 9.802,15 (kurs jual)
                                                = $15.302,76 NZD

2.    Rismayana akan berlibur ke Inggris dengan membawa uang sebesar Rp350.000.000. Berapa Poundsterling uang Rismayana? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
GBP (English – Poundsterling)     = Rp350.000.000 / 19.676,85 (kurs jual)
                                                = £ 17.787,39 GBP

3.    Rizky membeli sebuah jam tangan seharga $350 USD. Berapa rupiah yang harus dikeluarkan Rizky? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :

USD (Amerika – USD Dollar)     = $350 USD x 13.205,00 (kurs jual)
                                                = Rp4.621.750

4.    Ny. Amira ingin menjual EUR miliknya sebanyak 420. Kemudian ingin menukarkannya ke USD. Berapa USD yang diperoleh Ny. Amira? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
EUR (Eropa – Euro)                   = € 420 x 13.972,15 (kurs beli)
                                      = € 5.868.303
Dalam kurs USD              = € 5.868.303 / $13.205,00 (kurs jual)
                                      = $444.40 USD

5.    Agnes memiliki uang sebesar Rp35.000.000 ia ingin menukarkan uang tersebut dengan Dollar Australia. Berapa AUD yang diperoleh Agnes? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :        Rp35.000.000 / $10.223,35 AUD (kurs jual)
= $3.423,53 AUD

6.    Tiara akan berangkat ke Jepang untuk liburan, kemudian ia akan menukarkan ke dalam Yen sebesar Rp20.000.000. Berapa Yen yang didapat Tiara? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :        Rp20.000.000 / ¥109.04 (kurs jual)
                   = ¥183.418,92 JPY

7.    Mr. Danesh mengimpor sebuah mobil sport dari Swiss dengan harga 12.500 CHF (Swiss, France). Berapa SGD yang harus dibayar Mr. Danesh? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
12.500 CHF (Swiss, France) x 13.226,25 (kurs jual) = Rp165.328.125
SGD (Singapore, Dollar)   = Rp 165.328.125 / 9.553,75 (kurs jual)
                                      = $17.305,05 SGD

8.    Dwi mempunyai tabungan di Bank luar negeri sebesar $25.000 HKD (HongKong, Dollar). Ia akan mengajak istri dan ke 2 anaknya untuk tour ke Australia dengan biaya per orang $750 SGD (Singapore, Dollar) dan biaya fiskal Rp1.500.000. Berapa USD (Amerika, Dollar) biaya yang harus dikeluarkan Dwi? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
$25.000 HKD (HongKong, Dollar) x 1.696,20 (kurs beli)    = Rp42.405.000
Biaya Tour = (4 x $750 SGD) x 9.553,75 (kurs jual)                   = Rp28.661.250
Biaya Fiskal = Rp1.500.000 x 4                                         = Rp 6.000.000
Total Biaya                                                                      = Rp77.066.250

USD (Amerika, Dollar)     = Rp77.066.250 / 13.205,00 (kurs jual)
                                      = $5.836,14 USD

9.    Andien seorang warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Canada untuk mengunjungi anaknya dengan membawa uang sebesar $7000 CAD (Canada, Dollar). Sepulang dari Canada ia mempunyai sisa uang sebesar $3500 CAD (Canada, Dollar). Sisa uang yang ia punya ingin ditukarkan ke mata uang Dollar Amerika untuk menambahkan kekurangan uang yang ia miliki untuk berwisata ke Amerika. Berapa USD (Amerika, Dollar) yang ia peroleh? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
$7000 CAD (Canada, Dollar) x 10.333,35 (kurs beli) = Rp72.333.450

Sisa
$3500 CAD (Canada, Dollar) x 10.333,35 (kurs beli) = Rp36.166.725
USD (Amerika, Dollar)     = Rp36.166.725 / 13.205,00 (kurs jual)
                                      = $2.738,86 USD

10. Lisa seorang warga negara Indonesia ingin berlibur ke China. Ia mempunya uang sebesar Rp60.000.000. Ketika ditukar di bank berapa CNY (China, Yuan) yang akan diperoleh Lisa? (Kurs 15 Maret 2015)
Jawab :
CNY (China, Yuan)  = Rp60.000.000 / 2.109,00 (kurs jual)

                             = 28.449,50 CNY

Selasa, 14 Oktober 2014

Tugas Kelompok

PELANGGARAN ETIKA PROFESI
DALAM PERUSAHAAN
(KASUS PAJAK BCA)

                                                      

Dosen                     : Diah Aryati Prihartini

Kelas                      : 4EB24

Nama Anggota      :

Agnestasia                           20211323

Asti Nur Damayanti            21211270

Erni Rismayana                   22211475

Fandy Pratama                    22211680

Rifa’atul Makhmuda           29211006



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2014


Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi




Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :

1.    Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

 

2.   Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

 

Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :

 

·        Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis

Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.

·        Asosiasi Profesional

Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.

·        Pendidikan yang Ekstensi

Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.

·        Ujian Kompetisi

Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

·        Pelatihan institutional

Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

·        Lisensi

Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

·        Otonomi kerja

Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

·        Kode etik

Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

·        Mengatur diri

Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

·        Layanan publik dan altruism

Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

·        Status dan imbalan yang tinggi

Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

 

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi :

a)   Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan

b)  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan

c)   Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

 

 

Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo







(Artikel 1)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA). Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Menurut Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.
"BCA Tbk dalam hal ini mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Kemudian, setelah surat itu diterima PPh, maka dilakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan," kata Abraham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014) malam.
Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, kata Abraham, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
"Direktur PPh menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya bahwa permohonan wajib pajak BCA harus ditolak," ujar Abraham.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
"Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP (Hadi)," tutur Abraham.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.
Selain itu, menurut Abraham, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.
"Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu, KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat dan berdasarkan itu. KPK adakan forum ekspos dengan satuan tugas penyelidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Abraham.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Kronologis Kasus Pajak BCA

(Artikel 2)
Bulan April lalu KPK menetapkan Hadi Purnomo (Mantan Dirjen Pajak) sebagai tersangka kasus pajak BCA. Banyak kalangan yang menilai bahwa kasus ini merupakan pintu gerbang untuk menyelidiki kasus BLBI yang selama ini belum juga tuntas. Apakah KPK dapat menuntaskan kasus ini? mari kita simak kronologis kasus pajak BCA ini terlebih dahulu.
Hadi Purnomo mendapat kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, seusai acara pamitan pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006. Ia menerima permohonan keberatan pajak BCA sehingga bank tersebut tidak membayar pajak yang mengakibatkan merugikan negara Rp 375 miliar.

Penggelapan tersebut disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI. Terlebih Antasari pernah menyelidiknya.

Atas dasar itu, KPK harus membukanya dan mengusut dugaan keterlibatan pemilik BCA saat itu, yang penyelidikan sudah mengarah kepada Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Hadi Poernomo menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.

Keputusan Hadi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, menjandikan BCA tidak harus membayar pajak dan modus ini merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang harus diungkap dan diselesaikan KPK karena merugikan keuangan negara.

Kasus BCA merupakan fenomena gunung es, karena ditenggarai banyak kasus serupa yang terjadi di sektor perbankan. Adapun potensi kerugian negara dari pajak perbankan setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 10-12 trilyun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA. Pasalnya, ada beberapa pihak Bank BCA ikut meraup keuntungan dari kasus tersebut.

Lika Liku Pajak Bank BCA

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satus tersangka, yakni mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak. Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.

Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait dengan pengajuan keberatan pajak BCA. Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Namun, Hadi Poernomo justru memutuskan sebaliknya. Dia memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut.

Karena diputuskan satu hari sebelum jatuh tempo, Direktur PPh tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan tanggapannya atas putusan Hadi selaku Dirjen Pajak. Padahal, menurut KPK, Hadi sedianya memberikan waktu kepada Direktur PPh, selaku pihak penelaah, untuk menyampaikan tanggapannya. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. 

Lika-liku Pajak Bank BCA

1998
BCA rugi Rp 29 triliun akibat rush dan kredit macet. Pemerintah menyuntikkan dana ke BCA dan mengambilmalih 92,8 persen sahamnya.

1999
Untuk mengurangi angka kredit macet di pembukuan, pemerintah menghapus utang bermasalah BCA senilai Rp 5,77 triliun dengan hak tagih dan aset jaminannya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tahun itu, BCA untung Rp 174 miliar.

2002
Hadi Poernomo naik menjadi Direktur Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak mengoreksi laba BCA pada 1999, bukan cuma Rp 174 miliar, tapi Rp 6,78 triliun. Salah satu yang mendongkrak angka laba, penghapusan utang bermasalah Rp 5,77 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA. Karena itu, BCA mesti membayar pajak Rp 375 miliar.

2003
BCA menyatakan keberatan pengalihan utang bermasalah itu dimasukkan sebagai pendapatan sehingga ada beban pajak tambahan ratusan miliar rupiah. Apalagi hasil penjualan aset BPPN berhasil menjual senilai Rp 3,29 triliun tidak ada yang masuk BCA.

2004
13 Maret
Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dijabat oleh Hadi Poernomo.

17 juli
Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota itu, Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan pemeriksaan dari semula “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA adalah sehari setelahnya, 18 Juli 2004, sehingga Sumihar tidak sempat memberikan argumen.

21 April 2014
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hadi diduga bermain dalam urusan pajak BCA dengan menerbitkan nota dinas untuk mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 375 miliar.

Saya pribadi berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus BCA serta BLBI dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Mari kita kawal terus kasus ini.








OPINI :

·      Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran persnya., nama empat orang itu adalah Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji P.S., dan Sahapon Hutasoit. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 375 miliar itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.

·      Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Menurut Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.

·      Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Dari kasus pajak BCA tersebut, kami memberikan opini diantaranya:

a)      Dalam tanggung jawabnya sebagai seorang Dirjen Pajak yang memiliki peran penting dalam bidang perpajakan tidak seharusnya beliau membenarkan kasus pengajuan keberatan pajak pada Bank BCA dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI.

b)      Dalam kasus ini, ada hubungannya dengan pelayanan pada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Jika kita lihat, disini pihak bank BCA mengajukan keberatan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dengan demikian hal ini berimbas pada kurangnya masukan kas Negara. Dan dari tindakan Hadi Poernomo ini sudah jelas-jelas tidak menujukkan komitmen atas profesionalitasnya serta meniadakan kepercayaan publik padanya sebagai ahli pajak.

c)   Dalam kasus ini, terbukti bahwa terjadi penyalahgunaan jabatan dengan melakukan kecurangan yang disengaja yaitu melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat. Dan juga tidak mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.

d)   Dalam kasus ini Hadi Poernomo memihak kepada manajemen Bank Central Asia (BCA)  dengan menerima surat keberatan pembayaran pajak BCA.  Dengan kata lain Hadi Poermono menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil keputusan yang tidak adil untuk pihak pemerintah.

e) Dalam kasus ini Hadi Poernomo tidak menunjukkan sikap konsistensi dalam mempertanggungjawabkan profesinya sebagai Direktur Jendral Pajak. Hadi telah melakukan kerjasama dengan manajemen BCA dengan cara menggelembungkan biaya-biaya operasional seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat sehingga kasus ini merugikan pemerintah seperti mengurangi pemasukkan kas Negara.



Sumber: