Nama : Erni
Rismayana
Kelas : 1EB21
NPM : 22211475
Investasi dan Penanaman Modal
1.
Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
- Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tertinggi
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku
Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
2.
Penanaman
Modal Asing
Penanaman modal asing yang
dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala
resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1). Sedangkan Modal
Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal
dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru
milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Di dalam suatu Negara, terutama di Negara yang sedang berkembang, modal
merupakan salah satu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan modal
itulah para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kemampuan produksinya, dan
sebaliknya kekurangan modal akan menghambat proses produksi. Dan tentunya jika
hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang berkelanjutan.
Kegiatan penanaman modal atau penanaman dana yang dilakukan pada saat sekarang
dalam berbagai wujud aktiva untuk memperoleh penghasilan di masa yang akan
datang, disebut dengan investasi.
Investasi sendiri memiliki peran yang sangat penting di dalam menentukan
besar-kecilnya pendapatan nasional, yakni dengan proses angka pengganda
investasinya. Dengan kata lain, perubahan sedikit saja dalam investasi, akan
menyebabkan perubahan pendapatan nasional dengan presentase/jumlah yang jauh
lebih besar. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian
di dalam suatu Negara, seperti prospek ekonomi yang berkaitan dengan peluang
investasi yang dipilih, keuntungan yang dicapai perusahaan, perubahan dan
perkembangan teknologi, kestabilan perekonomian Negara, adanya tarif pajak dan
biaya komisi atau biaya agen, kinerja perusahaan khususnya yang berkaitan
dengan penilaian peluang investasi pada asset keuangan, dan tingkat suku bunga
serta tingkat inflasi.
Ada beberapa macam tempat yang dapat diinvestasikan, seperti
saham, obligasi, surat berharga turunan dan reksa dana. Dua atribut yang
melekat pada kegiatan investasi adalah masalah waktu dan risiko , karena pada
saat mengeluarkan uang yang diartikan sebagai pengorbanan pada saat sekarang,
kita belum mengetahui hasilnya dengan pasti, karena hasilnya baru akan
diketahui dan diperoleh pada masa yang akan datang, dan besarnya pun tidak
pasti. Inilah yang dinamakan sebagai risiko.
Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang sangat memerlukan
investasi atau kegiatan penanaman modal didalamnya, baik penanaman modal dalam
negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), sebagai bentuk pengembangan
kemampuan produksinya. Namun penanaman modal di dalam negeri ini masih di
dominasi oleh para investor asing.
Negara Indonesia dinilai masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal
asing tersebut. Beberapa alasan yang melatarbelakanginya adalah :
1. Kemampuan
menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal
dalam negeri masih kurang.
2. Masih
banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam
negeri.
3. Belum
efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih
menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
4. Meskipun
masih sedikit, kita dapat belajar mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para
perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga
turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang
selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar