Nama : Erni Rismayana
NPM : 22211475
Mata Kuliah : Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Hukum Perdata
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
1.
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah
Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di
Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis
dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini
jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga
orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 18o4 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama
"Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code
Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian
dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi,
badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama
"Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan :
"Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya
mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk
dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan
nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk
WVK (Wetboek van koophandle).
2.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada
juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan
sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan
nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum
Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat
(Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya
terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP
(Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit
kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
3.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih
beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1 . Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2 . Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu :
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur
hukum—hukurn yang diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku'Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia
Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa
Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan
diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa
macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya
untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain. Dapat kita
Iihat :
a. Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku
Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab
KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
Upacara yang
mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak berlaku
bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya
untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau
Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda
(Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan
(Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk
memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat
politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S)
yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu
pula Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing,
sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk
bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara
hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
Perjanjian
kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
Pasal
1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no
306)
Dan beberapa
pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no
49)
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
- Organisasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no. 717).
Dan ada pula
peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
4.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW)
ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang
berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di
dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda.
Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian
dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu
Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I.
Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum
Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban
orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas
hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak
Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja
dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang
tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas
karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
IV.
Hukum
Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar