Kamis, 14 November 2013

Istilah- Istilah Akuntansi



Istilah-Definisi Akuntansi (PSAK)

 
Istilah-istilah Dalam Akuntansi  
1.      Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
2.      Aktivitas operasi – adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
3.      Aktivitas pendanaan (financing) – adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
4.      Amortisasi – adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya [PSAK 19]
5.      Anggota keluarga dekat dari individu – adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a) pasangan hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup individu; dan (c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu. [PSAK 7]
6.      Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
7.      Arus kas – adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. [PSAK 2]
8.      Aset – adalah sumber daya yang: (a) dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas. [PSAK 19]
9.      Aset keuangan – adalah setiap aset yang berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c) hak kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrument keuangan yang mempunyai fitur opsi jual (puttable financial instruments) yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
10.  Aset kontinjensi – adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
11.  Aset korporat – adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain. [PSAK 48]
12.  Aset lancar – adalah suatu aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca. [PSAK 58]
13.  Aset moneter – adalah kas dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 19]
14.  Aset tidak berwujud – adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
15.  Aset tidak berwujud – adalah suatu aset nonmoneter yang dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik. [PSAK 22]
16.  Aset tidak lancar – adalah aset yang tidak memenuhi defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK 58]
17.  Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang – adalah aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang: (a) dimiliki oleh entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja; dan (b) tersedia hanya digunakan untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam keadaan: (i) aset dana berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) aset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
18.  Biaya bunga (interest cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
19.  Biaya jasa kini (current service cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan. [PSAK 24]
20.  Biaya jasa lalu (past service cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti meningkat) atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
21.  Biaya pelepasan – adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
22.  Biaya perolehan – adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
23.  Biaya untuk menjual – adalah biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset (atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 58]
24.  Bisnis – adalah suatu rangkaian terpadu dari kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau pemilik, anggota, atau peserta lainnya. [PSAK 22]
25.  Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
26.  Entitas anak – adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK [PSAK 4 dan 15]
27.  Entitas asosiasi – adalah suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. ). [PSAK 15]
28.  Entitas bersama – adalah suatu entitas, selain entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik, anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit union, dan koperasi. [PSAK 22]
29.  Entitas induk – adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
30.  Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa – adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
31.  Fitur penambahan kembali (reload feature) – adalah fitur yang memberikan opsi saham tambahan secara otomatis apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima sebelumnya dengan menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi harga eksekusi.
32.  Goodwill – adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara individual dan diakui secara terpisah. [PSAK 22]
33.  Hasil aset program (the return on plan assets) – adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aset program, termasuk keuntungan atau kerugian aset program yang telah atau belum direalisasi, dikurangi biaya administrasi program (tidak termasuk biaya administrasi dalam asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK 24]
34.  Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
35.  Imbalan kerja (employee benefit) – adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. [PSAK 24]
36.  Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) – adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
37.  Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) – adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
38.  Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK 24]
39.  Imbalan kontinjensi – adalah suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi. [PSAK 22]
40.  Imbalan pascakerja (post-employment benefit) – adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]
41.  Instrumen ekuitas – adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 50]
42.  Instrumen ekuitas – adalah suatu kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
43.  Instrumen ekuitas yang diberikan – adalah hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
44.  Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) – adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen. [PSAK 50]
45.  Investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
46.  Investor dalam ventura bersama – adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
47.  Jumlah tercatat – adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
48.  Jumlah tercatat aset adalah – jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
49.  Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]
50.  Jumlah tersusutkan – adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut memiliki arti yang sama). [PSAK 19 dan 48]
51.  Karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan – adalah individu yang memberikan jasa secara personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja pada entitas atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh, istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan entitas. [PSAK 53]
52.  Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits). [PSAK 2]
53.  Kebijakan akuntansi – adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
54.  Kegiatan usaha luar negeri – adalah suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK 10]
55.  Kelompok lepasan – adalah suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau jika operasi dalam semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
56.  Kelompok usaha – adalah entitas induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
57.  Kemungkin besar (probable) – artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
58.  Kepentingan ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
59.  Kepentingan nonpengendali – adalah ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
60.  Kesalahan periode lalu – adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan. [PSAK 25]
61.  Ketidakpraktisan – penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai. [PSAK 1]
62.  Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) – terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
63.  Kewajiban (Liability) – adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK 57]
64.  Kewajiban diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
65.  Kewajiban hukum – adalah kewajiban yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK 57]
66.  Kewajiban konstruktif – adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
67.  Kewajiban kontinjensi – adalah: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
68.  Kombinasi bisnis – adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
69.  Komitmen pasti pembelian – adalah suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi (highly probable). [PSAK 58]
70.  Komponen suatu entitas – adalah operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
71.  Kondisi vesting (vesting conditions) – adalah kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar (market condition). [PSAK 53]
72.  Kondisi vesting kinerja pasar – adalah suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian (exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 53]
73.  Konsolidasi proporsional – adalah suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK 12]
74.  Kontrak biaya-plus adalah – kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
75.  Kontrak harga tetap – adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya. [PSAK 34]
76.  Kontrak konstruksi – adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan. [PSAK 34]
77.  Kontrak memberatkan – adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
78.  Kurs penutup – adalah nilai tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]
79.  Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
80.  Laporan keuangan bertujuan umum – adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
81.  Laporan keuangan interim – adalah laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
82.  Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
83.  Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
84.  Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general purposes financial statements). [PSAK 4]
85.  Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
86.  Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
87.  Lewat jatuh tempo – suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
88.  Liabilitas keuangan – adalah setiap liabilitas yang berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, hak, opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah yang tetap instrument ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap dari berbagai mata uang adalah instrument ekuitas jika entitas menawarkan rights, opsi atau waran prorata terhadap semua pemilik yang ada saat ini pada kategori yang sama pada instrument ekuitas nonderivatif yang dimiliki. Juga, untuk tujuan ini instrumen keuangan ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen yang mempunyai fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
89.  Masa manfaat – adalah: (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
90.  Masa manfaat adalah – (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 19]
91.  Mata uang asing – adalah suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
92.  Mata uang fungsional – adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi. [PSAK 10]
93.  Mata uang pelaporan – adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
94.  Material – adalah kelalaian-pencantuman atau kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material jika hal tersebut, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Ukuran atau sifat item, atau kombinasi keduanya, dapat merupakan faktor yang menentukan materialitas. [PSAK 25]
95.  Material – Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan. [PSAK 1]
96.  Metode ekuitas – adalah metode akuntansi dimana bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto dari pengendalian bersama entitas. Laba atau rugi venturer mencakup bagian venturer atas laba atau rugi pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
97.  Metode ekuitas – adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi investee. ). [PSAK 15]
98.  Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
99.  Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) – adalah nilai kini dari pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aset program. [PSAK 24]
100.     Nilai pakai – adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari penggunaan aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya. [PSAK 58]
101.     Nilai pakai – adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas. [PSAK 48]
102.     Nilai residu aset tidak berwujud – adalah nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
103.     Nilai spesifik entitas – adalah nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK 19]
104.     Nilai tukar – adalah rasio pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
105.     Nilai tukar spot – adalah nilai tukar untuk pengiriman segera. [PSAK 10]
106.     Nilai wajar (fair value) – adalah suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas dapat diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53 dan 58]
107.     Nilai wajar dikurangi biaya penjualan – adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
108.     Nilai yang dapat diperoleh kembali – adalah nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
109.     Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
110.     Opsi penambahan kembali (reload option) – adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
111.          Opsi saham – adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
112.          Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
113.          Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 48]
114.          Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK 7]
115.          Pemilik – adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
116.          Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK 23]
117.          Pendapatan komprehensif lain – adalah laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
118.          Penerapan retrospektif – adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
119.          Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. [PSAK 7]
120.          Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
121.          Pengaturan pembayaran berbasis saham – adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
122.          Pengembangan – adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
123.          Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
124.          Pengendalian bersama – adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
125.          Penyajian kembali retrospektif – adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
126.          Penyesuaian reklasifikasi – adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. [PSAK 1]
127.          Periode interim – adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
128.          Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
129.          Peristiwa setelah periode pelaporan – adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
130.          Peristiwa yang mengikat – adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut. [PSAK 57]
131.          Perubahan estimasi akuntansi – adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
132.          Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
133.          Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
134.          Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
135.          Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). [PSAK 7]
136.          Polis asuransi yang memenuhi syarat – adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut: (a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
137.          Pos-pos moneter – adalah unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]
138.          Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
139.          Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 19]
140.          Risiko harga lainnya – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
141.          Risiko kredit – adalah risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban. [PSAK 31]
142.          Risiko likuiditas – adalah risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
143.          Risiko mata uang asing – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
144.          Risiko pasar – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK 31]
145.          Risiko suku bunga – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
146.          Rugi penurunan nilai – adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
147.          Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
148.          Selisih kurs – adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
149.          Setara kas (cash equivalent) – adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
150.          Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan 25]
151.          Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
152.          Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit – adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
153.          Tanggal pemberian – adalah tanggal persetujuan entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan transaksi (counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan ketentuan dari perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas memberikan kepada pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset lain, atau instrumen ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut diperoleh. [PSAK 53]
154.          Tanggal pengukuran – adalah tanggal nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan ini. Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk transaksi dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa dengan karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang atau pihak lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
155.          Teridentifikasi – Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
156.          Total laba rugi komprehensif – adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
157.          Transaksi pembayaran berbasis saham – adalah transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika kelompok entitas lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
158.          Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas – adalah transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis saham di mana entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas instrument ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b) menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok. [PSAK 53]
159.          Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas – adalah transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok. [PSAK 53]
160.          Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
161.          Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
162.          Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
163.          Utang pinjaman yang diterima – adalah utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
164.          Ventura bersama – adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
165.          Venturer – adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
166.          Vest – adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung pada pemenuhan kondisi vesting. [PSAK 53]

sumber :  http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar