Nama : Erni Rismayana
NPM : 22211475
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Wajib
Daftar Perusahaan
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis
administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal
yang sangat penting.
2.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang
No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Ketentuan
pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar
Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya
ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa
sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:".
Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar
biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang
bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
·
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.
Bagi pemerintah
Adanya
Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah
negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan
demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum
kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b.
bagi dunia usaha:
Adanya
Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar
Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan
yang bersangkutan.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Ketentuan
Pasal 6 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun1982, menjelaskan bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte
pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan
kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi
mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan
mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang
demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia,
yang berbentuk: badan hukum, persekutuan, perseorangan. Bagi perusahaan besar
yang perlu didaftar termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen perwakilan yang mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian.
Sedangkan
yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan adalah Perusahaan Jawatan
(Perjan) dan perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pengusahanya
sendiri dan dibantu oleh anggota keluarganya misalnya kaki lima.
5.
Cara dan Tempat serta
Waktu Pendaftaran
Ketentuan
pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan didirikan dan
menjalankan usahanya.
Adapun
caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Menteri, dan diserahkan
pada Kantor Daftar Perusahaan yang berada:
·
Di tempat kedudukan
kantor perusahaan yang bersangkutan
·
Di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu, atau kantor anak perusahaan;
·
Di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunayi wewenang untuk
mengadakan perjanjian;
Apabila
karena suatu hal perusahaan tidak dapat di daftar di tempat-tempat tersebut
diatas, maka dilakukan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Propinsi.
6.
Hal-hal yang wajib
didaftarkan
Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), selain memenuhi ketentuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas, diwajibkan
menyerahkan akta pendirian, dan hal-hal yang wajib di daftar meliputi:
·
Nama dan merek
perusahaan
·
Tanggal pendirian dan
jangka waktu pendirian perseroan
·
Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan serta ijin usaha yang dimiliki
·
Alamat perusahaan pada
waktu didirikan dan setiap perubahannya serta alamat kantor cabang, kantor
pembantu, kantor perwakilan dan agen perusahaan
·
Berkaitan dengan
pengurus dan komisaris: Nama Lengkap dan Nama lama (apabila nama lengkap tidak
sama), Nomor dan tanggal bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat
negara dan tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia,
tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir, apabila tidak lahir di
Indonessia, kewarganegaraan pada saat mendaftar kewarganegaraan semula, apabila
sudah berubah, tanggal mulai menduduki jabatan, tanda tangan
·
Lain-lain:
Modal
dasar: jumlah dan nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan,
besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usah, tanggal dan
pengesahan badan hukum dan tanggal pengajuan pendaftaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar