Istilah-Definisi
Akuntansi (PSAK)
1.
Aktivitas
investasi – adalah
perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak
termasuk setara kas. [PSAK 2]
2.
Aktivitas
operasi – adalah aktivitas
penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan
merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
3.
Aktivitas
pendanaan (financing) –
adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi
kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
4.
Amortisasi – adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan
suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya [PSAK 19]
5.
Anggota
keluarga dekat dari individu
– adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh,
orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a) pasangan
hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup individu; dan (c)
tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu. [PSAK 7]
6.
Anggota
manajemen kunci – adalah
orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak
langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari
entitas. [PSAK 7]
7.
Arus
kas – adalah arus masuk dan
arus keluar kas atau setara kas. [PSAK 2]
8.
Aset – adalah sumber daya yang: (a) dikendalikan oleh
entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat ekonomis di masa
depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas. [PSAK 19]
9.
Aset
keuangan – adalah setiap
aset yang berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas
lain; (c) hak kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari
entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas
keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan
entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan
menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i)
nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu
jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan
sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu
instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrument keuangan yang mempunyai
fitur opsi jual (puttable financial instruments) yang dikategorikan sebagai
instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas
untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada
saat likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang
merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
10.
Aset
kontinjensi – adalah aset
potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang
yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
11.
Aset
korporat – adalah aset
selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit
penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain. [PSAK 48]
12.
Aset
lancar – adalah suatu aset
yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan,
atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal
entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c)
diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca;
atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau
digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan
setelah tanggal neraca. [PSAK 58]
13.
Aset
moneter – adalah kas
dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau
dapat ditentukan. [PSAK 19]
14.
Aset
tidak berwujud – adalah
aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
15.
Aset
tidak berwujud – adalah
suatu aset nonmoneter yang dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik. [PSAK
22]
16.
Aset
tidak lancar – adalah aset
yang tidak memenuhi defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK 58]
17.
Aset
yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang – adalah aset (selain instrumen keuangan
terbitan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang: (a) dimiliki oleh
entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan
semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja; dan (b) tersedia hanya
digunakan untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan
untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan
tidak dapat dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam keadaan: (i) aset dana
berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) aset
dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah
dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
18.
Biaya
bunga (interest cost) –
adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu
periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
19.
Biaya
jasa kini (current service cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa
pekerja dalam periode berjalan. [PSAK 24]
20.
Biaya
jasa lalu (past service cost)
– adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada
periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan
awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka
panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan
diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti meningkat)
atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah sehingga nilai kini kewajiban
imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
21.
Biaya
pelepasan – adalah tambahan
biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil
kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
22.
Biaya
perolehan – adalah jumlah
kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang
dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau
dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika
pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
23.
Biaya
untuk menjual – adalah
biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset
(atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan. [PSAK
58]
24.
Bisnis – adalah suatu rangkaian terpadu dari kegiatan
dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam
bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara
langsung kepada investor atau pemilik, anggota, atau peserta lainnya. [PSAK 22]
25.
Catatan
atas laporan keuangan –
adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang
disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif,
laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan
laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau
rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan
informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan
keuangan. [PSAK 1]
26.
Entitas
anak – adalah suatu
entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang
dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk
atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau
venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan
keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK [PSAK
4 dan 15]
27.
Entitas
asosiasi – adalah suatu
entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor
mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian
partisipasi dalam ventura bersama. ). [PSAK 15]
28.
Entitas
bersama – adalah suatu
entitas, selain entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya
lebih rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik,
anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit union, dan
koperasi. [PSAK 22]
29.
Entitas
induk – adalah suatu
entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
30.
Entitas
pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa – adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan
bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
31.
Fitur
penambahan kembali (reload feature) – adalah fitur yang memberikan opsi saham tambahan
secara otomatis apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima
sebelumnya dengan menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi
harga eksekusi.
32.
Goodwill – adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat
ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi
bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara individual dan diakui secara
terpisah. [PSAK 22]
33.
Hasil
aset program (the return on plan assets) – adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang
berasal dari aset program, termasuk keuntungan atau kerugian aset program yang
telah atau belum direalisasi, dikurangi biaya administrasi program (tidak
termasuk biaya administrasi dalam asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur
kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK
24]
34.
Imbalan
kerja – adalah seluruh
bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk
kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini
juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait
dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti
upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang
dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan
setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan,
perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat
ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi
jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka
panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or
sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa
kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar
sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus
dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e)
pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
35.
Imbalan
kerja (employee benefit) –
adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh
pekerja. [PSAK 24]
36.
Imbalan
kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) – adalah imbalan kerja (selain imbalan
pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
37.
Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee
benefit) – adalah imbalan kerja
(selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
38.
Imbalan
kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan kerja yang tidak
bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK 24]
39.
Imbalan
kontinjensi – adalah suatu
kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas
tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian
dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa
depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan
kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk
memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu
terpenuhi. [PSAK 22]
40.
Imbalan
pascakerja (post-employment benefit) – adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang
terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]
41.
Instrumen
ekuitas – adalah setiap
kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi
dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang
menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen
ekuitas entitas lain. [PSAK 50]
42.
Instrumen
ekuitas – adalah suatu
kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah
dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
43.
Instrumen
ekuitas yang diberikan –
adalah hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas
suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam
suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
44.
Instrumen
yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument) – adalah instrumen keuangan yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada penerbit dan
memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali
kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa
yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen. [PSAK
50]
45.
Investasi
neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan entitas pelapor di
dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
46.
Investor
dalam ventura bersama –
adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama
terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
47.
Jumlah
tercatat – adalah jumlah
yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan
(amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
48.
Jumlah
tercatat aset adalah –
jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi
dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
49.
Jumlah
terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya
dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]
50.
Jumlah
tersusutkan – adalah biaya
perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam
laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara penyusutan (Amortisasi)
adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya.
(Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan
daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut memiliki arti yang sama).
[PSAK 19 dan 48]
51.
Karyawan
dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan – adalah individu yang memberikan jasa secara
personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang dianggap sebagai karyawan
untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja pada entitas
atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap sebagai karyawan
untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang diberikan serupa dengan
jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh, istilah ini mencakup semua
unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan entitas. [PSAK 53]
52.
Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan
rekening giro (demand deposits). [PSAK 2]
53.
Kebijakan
akuntansi – adalah prinsip,
dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
54.
Kegiatan
usaha luar negeri – adalah
suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama
atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu
negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK
10]
55.
Kelompok
lepasan – adalah suatu
kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama
sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan
secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi
tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam
penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill
telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau
jika operasi dalam semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
56.
Kelompok
usaha – adalah entitas
induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
57.
Kemungkin
besar (probable) – artinya:
lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
58.
Kepentingan
ekuitas – adalah
kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik,
anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
59.
Kepentingan
nonpengendali – adalah
ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun
tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
60.
Kesalahan
periode lalu – adalah
penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas
untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk
mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia
ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
(b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu
termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan
akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan
kecurangan. [PSAK 25]
61.
Ketidakpraktisan – penerapan suatu persyaratan dianggap tidak
praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang
memadai. [PSAK 1]
62.
Keuntungan
dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) – terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan
antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak
perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
63.
Kewajiban (Liability) – adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran
sumber daya entitas. [PSAK 57]
64.
Kewajiban
diestimasi – adalah
kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
65.
Kewajiban
hukum – adalah kewajiban
yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b)
peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK
57]
66.
Kewajiban
konstruktif – adalah
kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru
yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa
perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas
telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan
tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
67.
Kewajiban
kontinjensi – adalah: (a)
kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya
menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b)
kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak
diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber
daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber
daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut
tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
68.
Kombinasi
bisnis – adalah suatu
transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian
atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai
“penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of
equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
69.
Komitmen
pasti pembelian – adalah
suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat
kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat
semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b)
termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak
untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi
(highly probable). [PSAK 58]
70.
Komponen
suatu entitas – adalah
operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi
dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
71.
Kondisi
vesting (vesting conditions)
– adalah kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan
hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen
ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting
dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting
kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan
transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting
kinerja mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu
periode dan target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah
dan periode tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting
kinerja pasar (market condition). [PSAK 53]
72.
Kondisi
vesting kinerja pasar –
adalah suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas
yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian
(exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu
dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian
target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas
secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK
53]
73.
Konsolidasi
proporsional – adalah suatu
metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban,
penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per
satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan
sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK 12]
74.
Kontrak
biaya-plus adalah – kontrak
konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang
telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase
terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
75.
Kontrak
harga tetap – adalah
kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai
kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit
output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
[PSAK 34]
76.
Kontrak
konstruksi – adalah suatu
kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau
suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok
penggunaan. [PSAK 34]
77.
Kontrak
memberatkan – adalah
kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi
manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
78.
Kurs
penutup – adalah nilai
tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]
79.
Laba
rugi – adalah total
pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif
lain. [PSAK 1]
80.
Laporan
keuangan bertujuan umum –
adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
81.
Laporan
keuangan interim – adalah
laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang
dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas
(seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
82.
Laporan
keuangan konsolidasian –
adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
83.
Laporan
keuangan konsolidasian –
adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
84.
Laporan
keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat
investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas
berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan
aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai
informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh
menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general
purposes financial statements). [PSAK 4]
85.
Laporan
keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam
entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
86.
Laporan
keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam
entitas asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
87.
Lewat
jatuh tempo – suatu aset
keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk
melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
88.
Liabilitas
keuangan – adalah setiap
liabilitas yang berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas
atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan
aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang
berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau
mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau
mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin
diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset
keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas. Untuk tujuan ini, hak, opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah
yang tetap instrument ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap
dari berbagai mata uang adalah instrument ekuitas jika entitas menawarkan
rights, opsi atau waran prorata terhadap semua pemilik yang ada saat ini pada
kategori yang sama pada instrument ekuitas nonderivatif yang dimiliki. Juga,
untuk tujuan ini instrumen keuangan ekuitas yang diterbitkan entitas tidak
termasuk instrumen yang mempunyai fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai
instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas
untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat
likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang
merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
89.
Masa
manfaat – adalah: (a)
jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b)
jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari
suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
90.
Masa
manfaat adalah – (a) jangka
waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit
produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset
oleh entitas. [PSAK 19]
91.
Mata
uang asing – adalah suatu
mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
92.
Mata
uang fungsional – adalah
mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi. [PSAK
10]
93.
Mata
uang pelaporan – adalah
mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
94.
Material – adalah kelalaian-pencantuman atau
kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah material
jika hal tersebut, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan
ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan keuangan. Materialitas
tergantung pada ukuran dan sifat kelalaian-pencantuman atau
kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Ukuran
atau sifat item, atau kombinasi keduanya, dapat merupakan faktor yang
menentukan materialitas. [PSAK 25]
95.
Material – Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan
dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi
pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari
kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan. [PSAK 1]
96.
Metode
ekuitas – adalah metode
akuntansi dimana bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas pada
awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk
perubahan pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto dari pengendalian
bersama entitas. Laba atau rugi venturer mencakup bagian venturer atas laba
atau rugi pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
97.
Metode
ekuitas – adalah metode
akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan
selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor
atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas
laba atau rugi investee. ). [PSAK 15]
98.
Nilai
intrinsik – adalah selisih
antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak
(dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan
harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan)
untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga
eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar
sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
99.
Nilai
kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) – adalah nilai kini dari pembayaran masa depan
yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode
berjalan dan periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi
dengan aset program. [PSAK 24]
100.
Nilai
pakai – adalah nilai
sekarang dari taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari
penggunaan aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya. [PSAK
58]
101.
Nilai
pakai – adalah nilai
sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit
penghasil kas. [PSAK 48]
102.
Nilai
residu aset tidak berwujud
– adalah nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan
aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan
aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat
akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
103.
Nilai
spesifik entitas – adalah
nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset
secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK
19]
104.
Nilai
tukar – adalah rasio
pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
105.
Nilai
tukar spot – adalah nilai
tukar untuk pengiriman segera. [PSAK 10]
106.
Nilai
wajar (fair value) – adalah
suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas dapat
diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan antara
pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s
length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53 dan 58]
107.
Nilai
wajar dikurangi biaya penjualan
– adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit
penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak
bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
108.
Nilai
yang dapat diperoleh kembali
– adalah nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk
menjual dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
109.
Operasi
yang dihentikan – adalah
komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki
untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi
utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area
geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus
dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
110.
Opsi
penambahan kembali (reload option) – adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham
digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
111.
Opsi
saham – adalah kontrak yang
memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk
membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan
selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
112.
Pasar
aktif – adalah pasar yang
memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar
adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk
bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk
publik. [PSAK 19]
113.
Pasar
aktif – adalah pasar yang
memenuhi semua kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar
bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi
biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK
48]
114.
Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan, instansi
pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK
7]
115.
Pemilik – adalah pemegang instrumen yang
diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
116.
Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi
yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk
tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi
penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi
yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah
yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan
merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan
kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan.
Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi
meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan
kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan
merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK
23]
117.
Pendapatan
komprehensif lain – adalah
laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian
reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
118.
Penerapan
retrospektif – adalah
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain
seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan
prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan
estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi
baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah
tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan
estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi
oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
119.
Pengaruh
signifikan – adalah
kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi
dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh
signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau
perjanjian. [PSAK 7]
120.
Pengaruh
signifikan – adalah
kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional dari suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
121.
Pengaturan
pembayaran berbasis saham –
adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap
pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang
menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas
dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas
(termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b)
instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok
entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
122.
Pengembangan – adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya
pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses,
sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial,
sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
123.
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan
keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari
aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
124.
Pengendalian
bersama – adalah
persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas
ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis
terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh
pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
125.
Penyajian
kembali retrospektif –
adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur
laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK
25]
126.
Penyesuaian
reklasifikasi – adalah
jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang
sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau
periode sebelumnya. [PSAK 1]
127.
Periode
interim – adalah suatu
periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
128.
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting
yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK
53]
129.
Peristiwa
setelah periode pelaporan –
adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan
(unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal
laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat
diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada
akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan
penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah
periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan
penyesuaian). [PSAK 8]
130.
Peristiwa
yang mengikat – adalah
peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang
mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan
kewajiban tersebut. [PSAK 57]
131.
Perubahan
estimasi akuntansi – adalah
penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian
periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat
masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan
estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan,
oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
132.
Pesangon
Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a)
keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal;
atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri
sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
133.
Pihak
pengakuisisi (acquirer) –
adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK
22]
134.
Pihak
yang diakuisisi (acquiree)
– adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh
pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
135.
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa – adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu
dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau
anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i)
memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii)
memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal
manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu
entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama
(artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan
entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama
bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang
sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut
adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor
juga terkait dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang
diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap
entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
[PSAK 7]
136.
Polis
asuransi yang memenuhi syarat
– adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak
memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut:
(a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program
imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas
pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada
entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan
aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau
(ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang
telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
137.
Pos-pos
moneter – adalah unit-unit
mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau
dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK
10]
138.
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan
dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan
usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
139.
Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana yang
dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman
teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan
selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. [PSAK
19]
140.
Risiko harga lainnya – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa
depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain
risiko yang timbul dari risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah
perubahan tersebut disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan
individual atau penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua
instrumen keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
141.
Risiko
kredit – adalah risiko
dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan
terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu
kewajiban. [PSAK 31]
142.
Risiko
likuiditas – adalah risiko
dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait
dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
143.
Risiko
mata uang asing – adalah
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
144.
Risiko
pasar – adalah risiko
dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis,
yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK
31]
145.
Risiko
suku bunga – adalah risiko
dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
146.
Rugi
penurunan nilai – adalah
suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit
penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
147.
Sangat
mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more
likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
148.
Selisih
kurs – adalah selisih yang
dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang
lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
149.
Setara
kas (cash equivalent) –
adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan
cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki
risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
150.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) –
adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1
dan 25]
151.
Tanggal
akuisisi – adalah tanggal
dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK
22]
152.
Tanggal
laporan keuangan diotorisasi untuk terbit – adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final,
yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut.
Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor;
sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal
ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
153.
Tanggal
pemberian – adalah tanggal
persetujuan entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian
pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan transaksi
(counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan ketentuan dari
perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas memberikan kepada
pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset lain, atau instrumen
ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika
perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh
pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan
tersebut diperoleh. [PSAK 53]
154.
Tanggal
pengukuran – adalah tanggal
nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan
ini. Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa
dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk transaksi
dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa dengan
karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang atau pihak
lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
155.
Teridentifikasi – Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset
tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan
dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau dipertukarkan (baik secara
individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas
teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk
melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa
memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas
atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
156.
Total
laba rugi komprehensif –
adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan
peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
157.
Transaksi
pembayaran berbasis saham –
adalah transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari pemasok
barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran
berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi
dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika kelompok entitas
lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
158.
Transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas – adalah transaksi pembayaran berbasis saham
yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis
saham di mana entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas
instrument ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b) menerima barang
atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan
pemasok. [PSAK 53]
159.
Transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas – adalah transaksi pembayaran berbasis saham
dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan menimbulkan liabilitas untuk
mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut
dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen ekuitas
(termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok. [PSAK
53]
160.
Transaksi
pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau
kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
161.
Unit
penghasil kas – adalah
kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk
yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset
lain. [PSAK 48]
162.
Unit
penghasil kas – adalah
kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk
kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau
kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
163.
Utang
pinjaman yang diterima –
adalah utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang
dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
164.
Ventura
bersama – adalah perjanjian
kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang
tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
165.
Venturer – adalah pihak dalam ventura bersama dan
memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
166.
Vest – adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada
perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima
kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested apabila hak
(kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung pada pemenuhan
kondisi vesting. [PSAK 53]
sumber : http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar