Rabu, 07 Maret 2012

Tugas Perekonomian Indonesia Minggu 2

Nama              : Erni Rismayana
NPM               : 22211475
Kelas               : 1EB21
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Kerakyatan. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara peerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraaan masyarakat.

Pada intinya, sistem ekonomi kerakyatan merupakan realisasi dari Pasal 33 UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 tersebut, mengisyaratkan bahwa bentuk badan usaha yang sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 adalah koperasi.

Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas – batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Di dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN dinyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sebagai dasar pelaksana pembangunan memiliki ciri – ciri positif yang harus dipupuk dan dikembangkan, yaitu sebagai berikut.
a.     Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.    Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
d.    Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
e.    Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
f.     Potensi , inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnnya dalam batas – batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
g.    Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri – ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai – nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
a.    Sistem “Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksplotasi (penindasan/pemerasan) terhadap manusia dan bangsa lain.
b.    Sistem “Etatisme”, negara sangat dominan sehingga akan mendesak dan mematikan potansi dan daya kreasi unit- unit ekonomi di luar sektor negara.
c.    Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu seseorang atau suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.



Sumber : Mulyani, Sri Nur, dkk. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Sumber: Kosim. 2006. Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar