Minggu, 18 Maret 2012

Tugas Perekonomian Indonesia Minggu 3


Nama              : Erni Rismayana
NPM               : 22211475
Kelas               : 1EB21
Sistem Perekonomian Indonesia
A.  Para Pelaku Ekonomi
Badan usaha formal yang sesuai dengan demokrasi ekonomi kerakyatan terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara.  Badan usaha yang modalnya milik pemerintah pusat disebut BUMN, sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMN dan BUMD didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara. Berdasarkan UU RI No. 9 Tahun 1969, BUMN digolongkam menjadi tiga jenis, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (Persero).
a.    Perusahaan Jawatan ( Perjan)
adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Ciri – ciri Perjan sebagai berikut.
·                    Tujuannya semata – mata untuk melayani masyarakat.
·                    Pemimpin dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
·                    Perjan merupakan bagian dari suatu departemen pemerintahan.
Contoh Perjan, antara lain Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan perusahaan Jawatan Pegadaian.
b.    Perusahaan Umum (Perum)
merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya selain melayani kepentingan umum, juga diperbolehkan untuk mencari keuntungan. Ciri – ciri Perum sebagai berikut.
·                    Perum bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi diperkenankan untuk mencari laba
atau keuntungan dengan prinsip kerja efisiensi dan efektivitas.
·                    Perum berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang – undang.
·                    Perum bergerak di bidang usaha yang vital.
Contoh Perum, antara lain Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Perum Damri), Perum Pegadaian, dan Perum Perumahan Umum Nasional (Perum Perumnas).
c.    Perusahaan Perseroan (Persero)
merupakan perusahaan negara yang biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan perseroan bertujuan mencari laba dan keuntungan. Ciri – ciri Persero sebagai berikut.
·      Tujuan persero lebih besar (dominan) umtuk mencari laba atau keuntungan.
·      Persero biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
·      Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (51%).
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT), antara lain PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT Pelni, PT Garuda Indonesia Airways (GIA), dsb.
     BUMN mempunyai peranan penting yaitu, sebagai berikut.
·      BUMN diharapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang – cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umunya.
·      Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
·      BUMN diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
2.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
adalah perusahaan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara atau koperasi. BUMS merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, secara tersirat memberikan kesempatan yang cukup luas kepada pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan ekonomi. Pada umumnya, perusahaan swasta betujuan mencari keuntungan sebesar – besarnya. Perusahaan swasta atau BUMS dalam perekonomian nasional memiliki peranan :
  1. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  2. Membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran.
BUMS dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma (Fa), dan Perusahaan Perseorangan.
Bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan swasta meliputi bidang ekstraktif, pertanian (agraris), perindustrian, perdagangan, dan jasa.
3.    Koperasi
Koperasi merupakan salah satu sektor usaha formal selain BUMN dan BUMS. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pedoman pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat 1 tersebut telah dijalankan dalam bentuk UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1tentang Perkoperasian.
Fungsi dan peranan koperasi :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangaun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Sumber : Kosim. 2006. Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar