Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir. Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain sebagai berikut :
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir. Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain sebagai berikut :
- Kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (mengolah/mengubah bentuk)
- Pendapatan pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang
- Harga pokok barang yang dijual adalah : Nilai persedian awal + Pembelian Bersih – Persediaan Akhir
- Laba kotor diperoleh dari : Penjualan bersih – Harga pokok barang yang dijual
- Akun pembelian di sisi debit (D)
- Akun penjualan dicatat di sisi kredit (K)
- Akun potongan pembelian dicatat di sisi kredit (K)
- Akun potongan penjualan dicatat di sisi Debit (D)
- Akun retur pembelian dicatat di sisi kredit (K)
- Akun retur penjualan dicatat di sisi debit (D)
- Akun biaya angkut pembelian dicatat di sisi debit (D)
- Akun biaya pengiriman dicatat di sisi debit (D)
- Akun persediaan barang dagang dicatat di sisi debit (D)
- Akun utang usaha dicatat di sisi kredit (K)
- Akun piutang usaha dicatat di sisi debit (D)
- Harga pokok penjualan dicatat di sisi debit (D)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar