Jumat, 23 Desember 2011

Pengertian dan Kegiatan Utama Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir. Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain sebagai berikut :
  1. Kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (mengolah/mengubah bentuk)
  2. Pendapatan pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang
  3. Harga pokok barang yang dijual adalah : Nilai persedian awal + Pembelian Bersih – Persediaan Akhir
  4. Laba kotor diperoleh dari : Penjualan bersih – Harga pokok barang yang dijual  
Perusahaan dagang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan jasa dan perusahaan industry (manufaktur). Oleh karena itu, siklus perusahaan dagang mempunyai karakter khas, yang hanya dijumpai dalam perusahaan dagang. Akun-akun yang merupakan cirri khas perusahaan dagang selain seperti yang terdapat di perusahaan jasa adalah sebagai berikut :

  1. Akun pembelian di sisi debit (D)
  2. Akun penjualan dicatat di sisi kredit (K)
  3. Akun potongan pembelian dicatat di sisi kredit (K)
  4. Akun potongan penjualan dicatat di sisi Debit (D)
  5. Akun retur pembelian dicatat di sisi kredit (K)
  6. Akun retur penjualan dicatat di sisi debit (D)
  7. Akun biaya angkut pembelian dicatat di sisi debit (D)
  8. Akun biaya pengiriman dicatat di sisi debit (D)
  9. Akun persediaan barang dagang dicatat di sisi debit (D)
  10. Akun utang usaha dicatat di sisi kredit (K)
  11. Akun piutang usaha dicatat di sisi debit (D)
  12. Harga pokok penjualan dicatat di sisi debit (D) 
(sumber : http://mas-devid.blogspot.com/2009/06/pengertian-dan-kegiatan-utama.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar